Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Menuju Rutan
koranlecek.com Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Menuju Rutan.Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dugaan suap hakim sidang kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka mengenakan baju tahanan digiring dari Kantor Kejati Jawa Timur (Jatim) menuju rumah tahanan.
ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB, Senin. Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.
Dua orang yang diduga penasihat hukumnya juga tampak mendampingi Dola4d di belakang Meirizka. Salah satunya yakni, Filmon Lay.
Filmon menyebut akan menghormati proses hukum yang ada. Kliennya jadi jadi tersangka setelah diperiksa penyidik Kejagung selama kurang lebih 5 jam.
Pemeriksaan 5 jam, kita menghormati proses hukum,” kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (4/11).
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Dola4d dan kasasi Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu,pukul 19.30 WIB.
Lima orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.