KORAN LECEK – Jadi Tersangka, Budi Ngaku Mabuk saat Lecehkan Biduan Campursari Sragen
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang biduan campursari di Sragen. Identitas pria tersebut adalah Budi Santosa (43) yang juga dikenal dengan nama Melung. Menurut pengakuan dari Budi, aksi pelecehan tersebut dilakukan ketika dia berada dalam kondisi mabuk.
Polisi menangkap pria bernama Budi Santosa (43) alias Melung usai melakukan pelecehan kepada biduan campursari di Sragen. Budi mengaku dalam kondisi mabuk saat melecehkan korban.
Budi mengaku telah minum alkohol bersama teman-temannya sebelum datang ke hajatan. Saat tiba di lokasi kondisinya masih dalam keadaan mabuk.
“Iya minum bareng-bareng sejak sore sama teman-teman. Saat itu jagong (datang hajatan),” kata Budi dilans
Budi datang bersama sejumlah temannya saat menghadiri hajatan di mana korban tampil. Dia mengaku perbuatan mesumnya itu dilakukan atas keinginannya sendiri.
“Iya jagong sama teman, (pegang penyanyi ada hasutan) sendiri, mau sendiri,” ucapnya.
Selain melecehkan korban, Budi juga sempat memukul biduan campursari tersebut. Budi berdalih aksinya itu sebagai refleks membela diri.
“(Kenapa bales mukul) Refleks, dipukul pakai mikrofon, refleks mukul kena rambut,” tutur dia.
Dirinya juga mengaku melakukan pemukulan kepada biduan tersebut lantaran refleks. Sebab, dia mengaku sempat didorong dan terkena mic dari biduan itu.
PERSIK “(Kenapa bales mukul) Refleks, dipukul pakai mikrofon, refleks mukul kena rambut,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, korban bernama LB, saat itu sedang menerima job musik dan menyanyi di acara hajatan di Kedawung, Sragen pada Sabtu (24/2).
“Acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB sampai 00.30 WIB atau dini hari. Saat tampil korban menghampiri salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap korban,” ucapnya.
Dan di waktu yang bersamaan itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang. Dan orang tersebut kata Wikan, tanpa izin dan sengaja memegang pantat korban.
“Karena korban kaget lantas korban mendorong, mencoba menjauhkan orang tersebut agar menjauh korban. Tapi pelaku melakukan pemukulan terhadap penyanyi tersebut atau korban, dan mengenai kepala bagian belakang dan mengakibatkan rambut pasangan tersebut terputus,” ucapnya.
Karena merasa dilecehkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Atas kejadian laporan tersebut kami dari Polres Sragen memerintahkan macan putih untuk melakukan penyelidikan untuk mencari orang tersebut, dan Alhamdulillah tadi malam pada hari Senin sekira 22.00 WIB orang tersebut bisa kita amankan dan kita bawa ke Polres Sragen,” jelasnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a, UU no 12 tahun 2022 tindak pidana pelecehan seksual.
“Ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti yang yakni pakai pakaian korban dan rambut pasangan korban yang terputus,” pungkasnya.