2 Oknum Polisi Culik dan Aniaya Penjual Obat Terlarang di Garut
-Koran Lecek Dua anggota polisi berinisial PW (38) dan ADP (30) terlibat aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencurian disertai kekerasan terhadap korban yang menjadi sasaran yakni pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, PW merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Sukabumi. Sedangkan ADP merupakan anggota Polres Garut.
Kedua anggota polisi tersebut, kata Rohman, merupakan otak pelaku kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri disertai kekerasan tersebut
Saat ini, Rohman menuturkan, kedua polisi aktif tersebut yakni PW dan ADP telah ditangkap oleh jajaran Polres Garut setelah melalukan aksi kejahatannya Persik
Rohman membeberkan, modus kedua pelaku PW dan ADP dalam melakukan aksi pencurian disertai kekerasan itu caranya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang berdinas.
Mereka kemudian mengincar korbannya yang diketahui menjual obat-obatan terlarang.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif,” kata Rohman di Garut, Selasa (20/2/2024).
Rohman menambahkan, terdapat enam orang yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun dua orang di antaranya adalah PW dan ADP yang merupakan anggota polisi aktif
“Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat,” ucap Kapolres Garut.
Kapolres menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil menangkap seluruh komplotan itu.
Mereka lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut menyita mobil yang digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.
“Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya,” kata Rohman.
a menuturkan, kasus kejahatan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut.
Kemudian, jajaran kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya adalah seorang berinisial FF yang menjadi korban para komplotan tersebut.
Awalnya, FF mendapat order obat-obatan terlarang dari para pelaku yang bersedia membelinya.
Ketika hendak transaksi barang haram tersebut, kamplotan perampok yang dipimpin PW dan ADP itu malah menangkap FF di Kecamatan Leles, Garut, 16 Februari 2024.
Setelah ditangkap, kata Rohman, korban FF sempat disekap oleh para pelaku.
Selama penyekapan, komplotan perampok itu mengambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga lainnya milik korban.
Setelah itu, korban FF dalam kondisi dilakban dan diikat dibuang oleh para pelaku di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu satu di antaranya adalah perempuan yang merupakan warga biasa asal Kabupaten Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
“Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda,” ujar Rohman.
Sebanyak dua oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Oknum polisi itu berinisial PW (38) yang bertugas di Kepolisian Resor Sukabumi dan ADP (30) yang bertugas di Kepolisian Resor Garut. “Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (21/2/2024), seperti dilansir Antara.
Rohman mengatakan, ada pula empat warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan penjual obat terlarang ini. Kasus tersebut terungkap ketika ada laporan masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut ke polisi. Kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya. Aksi mereka itu, berawal dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang. Selanjutnya pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut, sampai akhirnya korban ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada 16 Februari 2024.
Sedangkan korbannya dilakban dan diikat kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. “Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat,” kata Rohman. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.
Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara